top of page
Writer's pictureKABINET SAHABAT BEM FK UNMUL

ADAPTASI KEBIASAAN BARU Vs. COVID-19

Updated: Dec 8, 2020



A. Latar Belakang Indonesia saat ini mulai menunjukkan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19. Selama satu minggu terakhir, Indonesia mendapatkan kasus baru sekitar 1000 kasus per harinya. Tercatat per 17 Juni 2020 41.431 orang dinyatakan positif COVID-19. Dari jumlah tersebut tercatat 2.276 kasus meninggal dunia dan 16.243 orang dinyatakan sembuh dari seluruh Indonesia.

Hingga saat ini belum ada vaksin definitif yang ditemukan untuk menangani COVID-19. Dengan ketiadaan vaksin, manusia masih harus “terkekang” untuk melawan laju persebaran COVID-19 dengan melakukan manuver seperti social distancing, physical distancing, ataupun work from home. Disisi lain, aktivitas ekonomi diseluruh dunia juga melambat sebagai dampak manuver tersebut. Perusahaan yang bankrut, pemutusan kontrak kerja karyawan, hingga menurun drastisnya daya beli masyarakat pada komoditas tertentu menjadi bukti bagaimana COVID-19 tak hanya menyakiti kesehatan kita, tetapi juga ekonomi yang sangat penting.

Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan lebih lama lagi karena akan semakin banyak perusahaan yang gulung tikar serta orang-orang yang sumber pencahariannya direnggut. Atas dasar ini dikeluarkan kebijakan baru yaitu New Normal untuk mengembalikan produktivitas dan ekonomi masyarakat disertai menerapkan protocol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dibawah tatanan baru yang mengedepankan kebiasaan hidup bersih dan sehat.

B. New Normal atau Adaptasi Kebiaasaan Baru? Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tapi ditambah dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid- 19 dengan tujuan untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukannya vaksin. Dengan kata lain semua kegiatan yang dilakukan di rumah pada kebijakan work from home mulai dapat dilakukan layaknya sebelum kebijakan atau pola hidup kembali seperti semula namun ditambah dengan beberapa penyesuaian protokol kesehatan.

New normal merupakan tatanan kehidupan baru, bukan kembali pada tatanan kehidupan lama. Ini merupakan hal yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tatanan kehidupan lama adalah kondisi kehidupan dimana belum ada ancaman penularan COVID-19. Kondisi sekarang adalah kondisi dimana setiap orang rentan untuk tertular COVID-19. Oleh karena itu tatanan kehidupan lama tidak dapat dipakai lagi karena dapat menyebabkan penyebaran COVID-19 menjadi lebih tidak terkendali. New normal adalah kondisi dimana kehidupan dibuat seolah-olah menjadi normal sebelum adanya COVID-19. Hal yang sangat berbeda adalah adanya protokol yang mengatur kehidupan sehari-hari yang bertijuan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dan semaksimal mungkin membuat kehidupan berjalan seperti biasa.

Presiden RI Joko Widodo dalam pidato resminya di Istana Merdeka (15 Mei 2020) menyatakan bahwa: “Kehidupan Kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan. Itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai New Normal atau tatanan kehidupan baru. ” Pada masa pandemi masyarakat Indonesia diharuskan hidup dengan tatanan hidup baru, yang dapat ‘berdamai’ dengan COVID-19. Adapun yang dimaksud dengan New Normal adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh masyarakat dan semua institusi yang ada di wilayah tersebut untuk melakukan pola harian atau pola kerja atau pola hidup baru yang berbeda dengan sebelumnya. Bila hal ini tidak dilakukan, akan terjadi risiko penularan.


Tujuan dari New Normal adalah agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi. Selanjutnya agar New Normal lebih mudah diinternalisasikan oleh masyarakat maka “New Normal” dinarasikan menjadi “Adaptasi Kebiasaan Baru”. Maksud dari Adaptasi Kebiasaan Baru adalah agar kita bisa bekerja, belajar dan beraktivitas dengan produktif di era Pandemi Covid-19. C. Apa saja syarat syarat Adaptasi Kebiasaan Baru? Menurut Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus di panduan COVID-19 Strategy Update – 14 April 2020, ada 6 syarat yang harus dilakukan pemerintah untuk melakukan transisi ke Adaptasi Kebiasaan Baru: 1. Penularan penyakitterkendali. 2. Sistem kesehatan dapat mendeteksi, menguji, mengisolasi, serta menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak. 3. Risiko zona merah diminimalkan di tempat-tempat rentan, seperti panti jompo. 4. Sekolah, tempat kerja dan ruang-ruang publik lainnya telah menetapkan langkah- langkah pencegahan. 5. Risiko mengimpor kasus baru dapat dikelola. 6. Masyarakat sepenuhnya dididik, dilibatkan, dan diberdayakan untuk hidup di The New Normal.

Lalu menurut Ahli Epidemiologi dan Biostatisik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, seperti yang dikutip CNNIndonesia.com. Ada 3 syarat yang harus dipenuhi pemerintah untuk mengimplementasikan New Normal: 1. Penurunan kasus terkonfirmasi positif dan penurunan kasus meninggal dunia di Indonesia.


2. Tersedianya layanan tes COVID-19 baik menggunakan Rapid Test maupun Polymerase Chain Reaction (PCR). Contact tracing juga harus terus dilakukan untuk melihat perkembangan kasus di berbagai wilayah sehingga bisa memetakan zona merah dan hijau dari COVID-19.

3. Akses pelayanan kesehatan yang memadai termasuk kesediaan alat-alat kesehatan. Rumah sakit serta tenaga medis harus siap siaga menghadapi kondisi selama Adaptasi Kebiasaan Baru. Sementara itu Pemerintah RI pada pertengahan bulan Mei melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto di website Sekretariat Kabinet mengatakan, Presiden Joko Widodo mengharapkan Adaptasi Kebiasaan Baru bisa diimplementasikan dengan beberapa pertimbangan, seperti:

1. Daerah yang tingkat reproduksi virusnya R0 atau kurang dari 1 dapat mengimplementasikan Adaptasi Kebiasaan Baru 2. Kesiapan sektor publik oleh setiap kementerian dan institusi 3. Tingkat kedisiplinan masyarakat 4. Respons publik tentang bagaimana cara bersosialisasi dan bekerja dalam situasi New Normal Kini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, yang berisi: 1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja. 2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. 3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. 4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. 5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. 6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. 7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. 8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. 9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah- buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C. 10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. 11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. 12. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. 14. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll). 15. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur. 16. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi. 17. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.

Sementara itu, Kementerian Perekonomian berencana akan memulihkan sektor bisnis dan ekonomi menjadi beberapa fase, diantaranya sebagai berikut: 1. Fase I (1 Juni 2020); toko, pasar, dan mal belum diperbolehkan buka, kecuali toko kesehatan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan. 2. Fase II (8 Juni 2020); toko, pasar, dan mal diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan, namun kontak fisik semaksimal mungkin jangan dilakukan. 3. Fase III (15 Juni 2020); evaluasi salon, spa, tempat pernikahan, kegiatan sosial maksimal 10 orang, dan tempat olahraga dengan menerapkan protokol kesehatan. 4. Fase IV (6 Juli 2020); pembukaan bertahap kafe, restoran, bar, tempat gym, pelesir ke luar kota, dan kegiatan ibadah dilakukan dengan jemaah terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. 5. Fase V (20 & 27 Juli 2020); evaluasi kegiatan usaha secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.


D. Bagaimana Gambaran Adaptasi Kebiasaan Baru di Negara lain? Beberapa negara lain juga sudah menerapkan “Adaptasi Kebiasaan baru”, contohnya adalah Australia yang sudah menerapkan pola hidup new normal sejak awal pandemi. Meski pandemi restoran restoran tetap buka dan melayani pesanan namun dengan modifikasi sesuai protokol kesehatan negara tersebut, salah satunya yang nampak adalah perubahan tata letak meja agar antar pengunjung berjarak satu sama lain dan setiap hari sebelum memasuki toko, calon pembeli harus dicek suhu tubuhnya. Singapura juga telah menerapkan pola hidup yang sama salah satunya dari pembukaan bioskop dimana masyarakat sudah bisa menonton bioskop dengan syarat suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius dan dari pihak bioskop pun telah mengatur agar jarak tempat duduk penonton satu dengan yang lain tidak berdekatan. Bandara di Tiongkok juga sudah mulai dibuka, dimana penumpang yang baru turun dari pesawat akan melalui pemeriksaan klinis dan diberi QR code sehingga bisa melacak pergerakan orang tersebut selama di kota tersebut. Selain itu proses pengiriman barang juga telah dimodifikasi kedalam satu tempat didalam blok apartemen sehingga mengurangi kontak antar warga. E. Apa saja Tips menjalani Adaptasi Kebiasaan Baru? Menurut dr. Anandika Pawitri, Medical editor SehatQ, mengemukakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan saat kita menjalani skenario Adaptasi Kebiasaan Baru nanti, seperti: 1. Tetap melakukan physical distancing, terutama di tempat-tempat ramai 2. Membiasakan cuci tangan setiap habis menyentuh sesuatu dan jangan hanya saat tangan terlihat kotor 3. Selalu menggunakan masker, tidak hanya saat sakit atau beraktivitas di tengah polusi. Masker bahkan harus tetap dipakai bahkan saat berolahraga di gym atau studio yoga. 4. Wajib membawa hand sanitizer, terutama jika naik kendaraan umum, sehingga bisa langsung mencuci tangan sesaat setelah menyentuh sesuatu 5. Membatasi aktivitas di luar rumah, meski tempat publik sudah buka

6. Membeli bahan kebutuhan sekaligus untuk jangka waktu satu minggu atau satu bulan jika memungkinkan sehingga tidak perlu bolak-balik ke supermarket 7. Mengutamakan opsi belanja online atau mencari toko yang tidak terlalu padat pembeli 8. Menghindari keramaian dan lebih berhati-hati ketika bepergian, terutama bagi lansia 9. Untuk lansia, jika terpaksa harus bepergian harus lebih cermat dan sebisa mungkin hindari tempat ramai. New Normal berbeda dengan kehidupan normal sebelum terpapar oleh COVID-19. New Normal merupakan perilaku menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protocol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19. New normal diterapkan sebagai tahap untuk memulihkan aspek bidang-bidang lainnya selain di bidang kesehatan akibat dampak COVID-19. Diharapkan New Normal merupakan langkah secara perlahan menuju kondisi bebas COVID-19. Tentu kita masih berharap suatu hari nanti Back to Normal dapat dilakukan apabila vaksin untuk COVID-19 sudah ditemukan. Oleh sebab itu, mari melakukan setiap kebijakan yang telah dibuat dan terus menjaga kesehatan serta mengikuti prtokol kesehatan yang berlaku.


Referensi: Irawati, T. (2020). Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Retrieved from June 26, 2020, from the http://promkes.kemkes.go.id/menuju- adaptasi-kebiasaan-baru https://www.euro.who.int/en/media-centre/sections/statements/2020/statement-transition-to-a- new-normal-during-the-covid-19-pandemic-must-be-guided-by-public-health-principles https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200616191535-297-514013/menyelamatkan- ekonomi-indonesia-melalui-penerapan-new-normal https://www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/who-situation-report- 12.pdf?sfvrsn=12949fda_2 https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200501182722-92-499300/kemenaker-sebut-29-juta- pekerja-dirumahkan-dan-kena-phk Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/335/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Tempat Kerja Sektor Jasa Dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/20/063100865/mengenal-apa-itu-new-normal-di- tengah-pandemi-corona-?page=all https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20200527123623-33-161189/apa-itu-new-normal- bagaimana-protokolnya-menurut-jokowi https://www.who.int/publications/i/item/covid-19-strategy-update--- 14-april-2020 https://www.halodoc.com/pedoman-the-new-normal-dari-who-corona https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200520133813-20-505287/tiga-syarat-menuju-the- new-normal-versi-epidemiolog-ui https://setkab.go.id/en/govt-to-implement-the-new-normal-scenario/ https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease- 2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung- keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi https://health.grid.id/read/352166935/bersiap-untuk-new-normal-berikut-panduan-protokol- kesehatan-dari-kemenkes-ri?page=all


Recent Posts

See All

Covid-19

Perkembangan Penanganan Covid-19

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Virus SARS-CoV-2 telah menyebar ke 68 negara, termasuk Indonesia. Perusahaan farmasi di berbagai...

コメント


Post: Blog2_Post
bottom of page