PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak pertama kali dilaporkan di Cina pada Desember 2019 Virus Corona telah menginfeksi lebih dari 16 juta orang di dunia dengan lebih dari 650 ribu orang meninggal, dan di Indonesia sendiri sudah tembus lebih dari 100 ribu kasus positif COVID-19. COVID-19, nama resmi virus Corona yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) telah melumpuhkan hampir semua lini kehidupan. Mulai dari pendidikan, ekonomi, pariwisata hingga kehidupan sosial kita. Indonesia yang pada awalnya mengklaim bebas dari virus corona, akhirnya resmi dinyatakan terdampak virus tersebut menyusl pernyataan Presiden Jokowi pada 2 Maret lalu.
Data terbaru hingga saat ini (30 November 2020) menunjukkan jumlah kasus virus Corona di dunia sebanyak 63.051.374 kasus, jumlah yang meninggal sebanyak 1.464. 754 sedangkan yang berhasil sembuh 43.530.667 berdasarkan data dari worldometers. Sedangkan di Indonesia 30 November terdapat 538.883 kasus, 450.518 orang meninggal dan 16.945 sembuh. Walaupun kasus positif corona di Indonesia terbilang sedikit dibanding negara lain namun positivity rate tiga kali lebih tinggi dari standar WHO yaitu sebesar 15,43 persen, rasio kematian atau fatality ratenya mencapai 4,5% artinya masih kategori tinggi dari standar WHO. Sedangkan di Kalimtan timur angka Covid-19 berada diurutan ketujuh dengan angka 17.172 kasus. Sedangkan Samarinda merupakan ururtan pertama kasus covid-19 yaitu terhitung pernovember 4770 kasus.
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, seperti lansia (golongan usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Virus Corona diyakini dapat menular melalui bersin dan batuk dari mereka yang terkena virus tersebut. Percikan liur atau lendir dari bersin dan batuk dapat menempel pada benda-benda mati yang kemudian dapat bersentuhan dengan kita. Patogen yang menempel pada benda mati tersebut menurut Kepala Divisi Penyakit Menular di University of Toledo Medical Center Jennifer Harahan dapat bertahan selama sembilan hari. Oleh karena itu, menyentuh wajah yang terkontaminasi patogen dapat menyebabkan risiko seseorang terkena virus meningkat. Pencegahan kemudian dapat dilakukan dengan sering-sering mencuci tangan dengan sabun, kemudian ketika merasakan gejala demam, flu dam batuk hendaknya segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan. Selain itu, beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Namun hal ini masih menuai kerja-kerja besar dalam proses penangananya sebab angkacvoid-19 di-Indonesia khusunya wilayah Samarinda masih tinggi. Oleh karena itu kita perlu mendata dan membahas seberapa besar dan baik persiapan pemerintah Samarinda dalam menghadapi wabah pandemi covid 19 ini.
B. Tujuan
Kajian ini kami tulis dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan covid-19 di Indonesia terkhusus pada wilayah Samarinda untuk dijadikan pertimbangan dalam mengevalusi kebijakan mapun penanganan yang perna dan perlu dilakukan.
PEMBAHASAN
Perjalanan intervensi pandemic covid-19 di Indonesia mendapatkan apresiasi dari World Health Organization (WHO) karena komitmen Indonesia dalam mengendalikan Pandemi COVID-19. Apresiasi tersebut tertuang dalam surat undangan yang ditujukan bagi Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto bersama tiga menteri kesehatan negara lainnya untuk hadir mengikuti Konferensi pers tentang COVID-19 Intra-Action Review (IAR) yang digelar secara virtual . tujuan dari konferensi pers tersebut sebagai bentuk koreksi dan peningkatan respon terhadap penanganan COVID-19 baik secara nasional maupun subnasional melalui pelaksanaan tinjauan intra-tindakan untuk peningkatan respon pandemi COVID-19 serta untuk berbagi praktik terbaik dengan negara anggota WHO, termasuk tinjauan intra-aksi, dan membagi pengalaman dan pelajaran yang didapat dari negara-negara yang berhasil menyelamatkan masyarakat mereka dan mengurangi penyebaran COVID-19. Sehingga setiap negara dapat saling berbagi strategi dan ide, dapat memberikan semangat sekaligus contoh penanganan COVID-19 bagi negara lain.
IAR di Indonesia mencakup sembilan pilar utama penanggulangan COVID-19, yang terdiri atas: komando dan koordinasi, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, pengawasan, tim respon cepat, dan investigasi kasus, titik masuk, perjalanan internasional, dan transportasi, laboratorium, pengendalian infeksi, manajemen kasus, dukungan operasional dan logistik, dan memelihara layanan dan sistem kesehatan penting. Namun hal tersebut menuai pro kontra dilingkungan mesayarakat pasalnya angka covid-19 yang masih tinggi, fasilitas pelayanan kesehatan yang masih kurang baik dalam penanganan maupun penanggulangan covid-19 bagi masyarakat umum dan tenaga medis, bahkan hingga komando dan koordinasi yang masih perlu diperbaiki.
1. Proses perjalanan kebijakan mengenai covid-19 di Indonesia mengalami perubahan demi perubahan.
Penangan covid 19 di Indonesia tidak lepas dari peraturan maupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Di Indonesia, peraturan mengenai covid-19 terus mengalami penyempurnaan, namun dalam perubahan yang ada tak sedikit menuai pro kontra dilingkungan masyarakat bahkan sektor kesehatan dalam penanganan covid-19 yang dianjurkan WHO itu sendiri. Mulai perubahan Gugus Tugas Covid-19 menjadi Satuan Tugas Covid-19 sesuai Perpres 82/2020 yang terdapat perbedaan jalur koordinasi yang awalnya berada dibawah dan bertanggung jawab terhadap presiden menjadi di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Yang tentu saja hal ini secara garis koordinasi akan mempengaruhi kekuatan kebijakan dalam penanganan covid-19.
Selain itu dilematis waktu covid-19 yang melanda berdampak terhadap kebijakan covid-19 dilonggarkan sebagai alasan perekonomian mulai dari pelonggaran aturan pusat-pusat perbelanjaan, transportasi umum, pusat wisata dan tempat lain yang memiliki potensi kerumumanan dan kontak langsung. Pelonggaran kebijakan tanpa persiapan yang matang, sosialisasi sebagai wujud pemahaman kepada halayak masyarakat awam, dan kebijakan keamanan yang belum siap justru akan meningkatkan resesi ekonomi yang semakin berkepanjangan. Sebab, angka covid-19 akan semakin tinggi artinya angka kesakitan dan kematian disuatu negara akan tinggi yang tentu saja akan berdampak pada produktifitas masyarakat.
2. Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah
Diawal permasalahan covid-19 transparasi pemerintah yang kurang berdampak pada tindak cepat terhadap upaya penganan covid-19. Pemerintah mengaku bahwa membatasi informasi adalah cara untuk mencegah kepanikan yang dapat terjadi di masyarakat. Menurut pemerintah, dengan akses informasi yang terbatas, maka situasi kondusif tetap dapat terjaga. Selain itu, selama proses berjalan pemerintah dianggap membatasi dengan memberikan informasi yang minim terkait jumlah pasien dan lokasi-lokasi penularan Corona. Penutupan akses yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya mendapat kecaman dari berbagai pihak. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang tersebut dalam Pasal 154 berbunyi “Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan”. Hal tersebut tentu tidak sejalan dengan prinsip preventif sebagai wujud penanggulangan penyakit.
Selain itu, kegiatan pemerintah dikala pandemic dalam mengambil keputusan seperti RUU Ciptaker yang mengandung gelombang massa ditengah wabah tidak memberikan solusi sesuai diharapkan masyarakat sehingga tak hanya berdampak pada pelanggaran peraturan selama social distancing namun juga aktifitas pemerintah yang mengambil keputusan ditengah pandemi yang bukan fokus pada penanganan pandemic justru merugikan masyarakat.
3. Dilematis Vaksinasi Covid
Vaksin merupakan suatu zat atau senyawa yang berfungsi untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Saat ini Indonesia membeli vaksin untuk dikembangkan dan diaplikasikan oleh seluruh masyarakat di Indonesia salah satunya adalah kota Samarinda. Dalam penanganan covid 19 tidak hanya vaksin yang diperlukan tetapi ketersediaan alat kesehatan, obat-obatan serta pelayanan di rumah sakit ataupun puskesmas juga menjadi faktor penentu peningkatan ataupun penurunan angka positif covid 19.
Vaksinasi telah terbukti menurunkan risiko penularan penyakit infeksi di seluruh dunia. Tersedianya vaksin penting untuk mengatasi pandemi COVID-19. Tanpa vaksin yang efektif, sulit dicapai kondisi kekebalan tubuh (herd immunity). Tak heran kehadiran vaksin dan obat yang efektif mengatasi COVID-19 ini begitu dinanti.
Pada saat ini pembuatan vaksin untuk Covid-19 sangat digencarkan. Pengembangan riset dan uji coba vaksin tersebut terus dipercepat di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh WHO, lebih dari 135 kandidat vaksin tengah berada dalam uji fase praklinis, 18 kandidat vaksin dalam uji klinis fase I, 12 kandidat vaksin uji klinis fase II dan 6 kandidat vaksin dalam uji klinis fase III. Berikut ini adalah perbedaan singkat dari tahapan uji klinis 1 hingga 3 dimuali dari Uji Klinis fase 1 dimana fase ini dilakukan uji keamanan dan imunogenisitas vaksin pada beberapa orang yang risiko rendah (umumnya orang dewasa muda yang sehat) untuk menguji tolerabilitas terhadap vaksin. Perkiraan jumlah vaksin adalah 10 – 100. Selanjutnya, Uji Klinis fase 2 dimana uji dilakukan sebagai tujuan untuk memantau keamanan vaksin, potensi munculnya efek samping, respons imun, menentukan dosis optimal dan jadwal pemberian vaksinasi. Perkiraan jumlah vaksin yang dibutuhkan adalah 100 – 1000 serta Uji klinis fase 3 memiliki tujuan untuk melihat efikasi vaksin, dalam mencegah penyakit yang ditargetkan dan pengamatan lebih jauh tentang keamanan vaksin dengan melibatkan populasi yang lebih beragam dan jangka waktu yang lebih panjang. Perkiraan jumlah vaksin yang dibutuhkan adalah 1000 – 10000.
Setelah berhasil melalui uji klinis fase III maka dibuat surat permohonan ijin edar dari vaksin ini kepada lembaga berwenang dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Badan POM merupakan lembaga yang berwenang di Indonesia untuk menguluarkan ijin edar suatu vaksin. Sensitivitas untuk mendeteksi reaksi vaksin yang jarang terjadi atau efek samping yang terlambat terjadi, pada fase-fase uji klinis ini cukup rendah. Oleh karena itu setelah vaksin mendapatkan lisensi, maka pemantauan terhadap keamanan vaksin harus terus menerus dilakukan.
Indonesia dalam penganan covid-19 juga terlibat secara aktif dalam pencarian vaksin yang efektif yang setidaknya ada 6 vaksin yaitu Vaksin CoronaVac dari Sinovac Biotech (Cina), Vaksin GX-19 dari Genexine Consortium (Korea Selatan), Vaksin dari CEPI (Norwegia), Vaksin dari China National Pharmaceutical Group (Cina), Vaksin ChAdOx1 nCoV-19 dari AstraZeneca dan Universitas Oxford (Inggris), Vaksin Merah Putih dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Indonesia).
Untuk menangani COVID-19 secara mandiri, Indonesia juga mengembangkan calon vaksin bernama Merah Putih. Penelitian pengembangan vaksin ini dipimpin oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dengan tiga kementerian yang terlibat dalam penelitian ini, yaitu Kemenristek, Kementerian Kesehatan, dan Kementeriam BUMN. Progres fondasi pengembangan vaksin dengan platform protein rekombinan ini telah mencapai sekitar 30 persen. Adapun vaksin dalam negeri ini dijadwalkan selesai awal 2021. Vaksin Merah Putih ini diharapkan pada Februari-Maret tahun 2021 mendatang, sudah bisa diberikan seed vaksinnya kepada Bio Farma untuk diproses selanjutnya, termasuk untuk uji klinik tahap 1, 2 dan 3 pada pertengahan 2021, agar 2022 vaksin ini diharapkan sudah dapat diproduksi massal. Dalam mengembangkan vaksin ini, Bio Farma bekerja sama dengan perusahaan China bernama Sinovac. Dan Indonesia juga akan bekerja sama dengan berbagai perusahaan di negara lain dalam memproduksi vaksin virus corona.
Di indonesia sebanyak 1.620 relawan telah disuntik calon vaksin covid-19 yang masih dalam uji klinis tahap tiga, hal ini di ungkapkan oleh sekretaris perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto. Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan bahwa dari pihaknya telah menerima 95% persyaratan mutu dari bakal vaksin sinovac. Meski demikian, saat ini BPOM masih menanti hasil uji klinis tahap ketiga terkait vaksin tersebut yang dilakukan di Bandung.
Sampai saat ini BPOM telah menerima data terkait persyaratan mutu, laporan pelaksanaan uji pre klinik dan laporan interim uji klinik fase satu dan dua vaksin Sinovac. Menurut World Health Organization (WHO) dalam menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada kondisi pandemic diperlukan sejumlah hal di antaranya ialah data pendukung yang diserahkan oleh pihak industri farmasi yang menyatakan obat atau vaksin yang akan diberikan izinnya memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu. Selain itu, data minimal yang harus ada yakni hasil akhir dari uji klinis fase pertama dan fase kedua yang sebelumnya dilakukan di Tiongkok serta data interim analisis uji klinik fase ketiga. Data interim ini mencakup data keamanan dan efikasi vaksin dari uji klinik fase ketiga di Brazil dan uji klinik fase ketiga di Bandung. Beberapa pemeriksaan di laboratorium sedang berlangsung dan pemantauan subjek uji klinis dalam tiga bulan setelah mendapatkan suntikan juga sedang dilakukan.
Meskipun vaksin dalam negeri terbilang masih lama, namun vaksin mandiri dipertimbangkan tetap harus dibuat, sebab kebutuhan vaksin yang amat besar, dan tidak bisa bergantung seterusnya pada luar negeri. Jika kita mengembangkan vaksin sendiri, memproduksi sendiri, serta pembaruan terus-menerus, harapannya kebutuhan dosis vaksin bagi masyarakat Indonesia dapat segera terpenuhi. Apalagi semua negara kini sedang bersaing memperebutkan pasokan vaksin dari produsen untuk kepentingan rakyatnya masing-masing. Tentu hal ini justru akan menimbulkan dampak yang lebih jauh ketika kita hanya mengharapkan vaksin dari luar.
4. Masyarakat Belum Menyadari Penerapan Protocol Kesehatan
Kegiatan 3 M yaitu mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak adalah protocol kesehatan dalam penanganan covid-19 yang diakui WHO. Social distancing itu sendiri adalah bahwa masyarakat diminta untuk menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang. Jika harus berada di sekitar orang, maka jaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter). Artinya, ada ruang yang cukup antara satu orang dengan orang lain sehingga menghilangkan rute transmisi virus. Mengingat penyebaran dan penularan virus Corona yang sangat cepat, maka social distanding dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mencegahnya. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai bahwa imbauan pemerintah kepada masyarakat agar melakukan social distancing atau menjaga jarak, cukup efektif dalam mengurangi dampak penyebaran virus corona.
Oleh karena itu, masyarakat seharusnya dapat mematuhi imbauan protocol kesehatan tersebut dengan sebaik mungkin. Banyak orang yang tidak sadar bahwa dirinya terinfeksi, lalu bebas bepergian ke berbagai lokasi untuk menemui teman atau kerabatnya tanpa menggunakan protocol kesehatan. Akibatnya, penyebaran virus ini semakin luas. Apalagi, virus ini sudah bisa menular ke orang lain, meskipun orang-orang yang terinfeksi tidak merasakan gejala yang berat. Mereka bisa saja merasa sehat dan hanya sedikit bersin-bersin atau flu, namun ternyata sudah terinfeksi Covid-19. Bayangkan jika orang yang terinfeksi itu masih tetap masuk kerja, sekolah, datang ke seminar, atau konser musik. Meski awalnya yang terinfeksi hanya satu orang, namun setelah menyebar, bisa saja ribuan orang lainnya yang berada di tempat tersebut, juga terinfeksi.
Memperlambat laju penyebaran virus juga penting agar orang yang sakit, tidak terinfeksi secara bersamaan. Tentu, akan jauh lebih mudah mengobati 4 orang yang terinfeksi dibandingkan dengan 1.000 orang sakit secara bersamaan. Dengan demikian, social distancing secara tidak langsung mampu membantu rumah sakit, laboratorium, maupun dokter dan tenaga medis lainnya agar tidak kewalahan menangani jumlah pasien Covid-19 yang melebihi kapasitas dan kemampuan daerah tersebut. Sehingga, semua pasien yang sakit bisa mendapatkan perawatan yang optimal.
Hal ini pemerintah juga perlu hadir dalam menciptakan sinergitas kerjha dan trust masyarakat agar informasi mengenai covid-19 dapat diterima dan diindahkan dengan sebaik-baiknya. Kurangnya pastisipasi dalam pelaksanaan protocol kesehatan tidak hanya karena minimnya pengetahuan namun sarana prasaran yang tidak tersedia hal ini disebabkan karena individu tidak memiliki anggran untuk mebeli peralatan atau perlengkapan tersebut. Sebab untuk makan saja sulit dipenuhi ditengah pandemic covid-19. Selain itu hal lain yang perlu juga menjadi pertimbangan adalah “M” lainnya yang tidak tertulis yaitu Makan, dimana kita ketahui imunitas seseorang merupakan hal penting dalam membentuk anti bodi untuk melawan virus dan kuman. Tentu hal ini berpengaruh dalam mencegah dan menangani permasalahan covid-19. Olehkarenanya pemerintah perlu hadir memberikan solusi terbaik untuk menangani hal ini. karena tantangan covid-19 tidak hanya berbicara hari ini namun juga pasca covid-19.
5. Minimnya Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan yang mumpuni dapat menjadi tolok ukur kesiapan suatu negara dalam menghadapi berbagai ancaman kesehatan. Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan investasi pelayanan kesehatan yang rendah di dunia. Ketersediaan rumah sakit dan jumlah tenaga medis tidak seimbang dengan jumlah pasien, maka akan banyak pasien yang terinfeksi virus corona yang akhirnya tidak bisa mendapatkan perawatan yang layak. Akibatnya, angka kematian akan semakin tinggi.
Hampir 20.000 orang menjalani tes virus corona setiap hari di Korea Selatan, lebih banyak per kapita dibanding negara manapun di dunia. Pemrosesan hasil tes pun tidak menunggu waktu lama. Sampel dari hasil pemeriksaan langsung dikirimkan ke laboratorium dekat tempat pengambilan sampel. Di sana, para staf laboratorium bekerja bergiliran selama 24 jam sehari guna memprosesnya. Jika upaya membatasi penyebaran virus corona diibaratkan peperangan, laboratorium-laboratorium inilah garis depannya. Korsel telah menciptakan jaringan 96 laboratorium milik pemerintah dan swasta untuk menguji keberadaan virus corona di antara individu-individu. Para pejabat kesehatan meyakini pendekatan ini menyelamatkan nyawa banyak orang. Tingkat kematian akibat virus corona di Korsel adalah 0,7%.
Adapun tingkat kematian akibat virus corona di dunia menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 3,4%. bahkan tidak kekurangan alat uji. Empat perusahaan mendapat izin pemerintah untuk membuatnya. Dengan demikian, Korsel kini punya kemampuan menguji 140.000 sampel setiap pekan. Prof Kwon di Korea Selatan meyakini akurasi tes Covid-19 di Korsel sekitar 98%.
Kemampuan negara ini untuk menguji begitu banyak orang dalam waktu bersamaan menjadikan Korsel sebagai panutan bagi negara lainnya yang juga tengah berperang melawan virus corona. Berkaca dari Korea Selatan, bagaimana dengan Indonesia? Tanpa pengetesan massal dan penambahan laboratorium yang memeriksa di Indonesia, sulit diketahui berapa sesungguhnya penderita Covid-19 di masyarakat. Sedikitnya pemeriksaan, membuat banyak orang yang positif Covid-19 terlambat dideteksi. Mereka dapat menularkan virus corona tanpa sadar, memperbanyak jumlah orang yang terinfeksi. Selain itu, lambatnya deteksi bisa meningkatkan angka kematian karena penderita tidak atau terlambat mendapatkan pengobatan. Indonesia perlu pemeriksaan Covid-19 yang massif untuk mengetahui besaran bencana Covid. Rendahnya jumlah yang dites (hingga 11 Maret) baru 736 spesimen yang diperiksa – menyulitkan pemerintah dalam menilai besaran masalah Covid-19 dan perencanaan langkah penanggulangan.
Di Indonesia, fasilitas pelayanan kesehatan masih minim dimana di Kalimantan Tengah para petugas rumah sakit mempersiapkan sendiri alat pelindung diri (APD) dan segala macam urusan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani pasien Covid-19. Dalam perjalanannya, perhatian pemerintah khususnya di daerah masih sangat kurang. Pasien yang datang ke rumah sakit hanya dapat dilayani dengan fasilitas yang sangat minim, padahal menjadi rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19. Sebagai contoh alat-alat berupa ventilator khusus untuk membantu pernapasan penderita Covid-19 yang ada tidak secanggih, serta kebanyakan dari ventilator yang tersedia telah banyak yang rusak
Hal ini juga terlihat dimana program diagnostik seperti rapid test dan swab pada masa awal terjadinya pendemi, sangat sulit didapat dan dilakukan. Selain itu tenaga kesehatan terkhusus yang menangani covid-19 pun harus membiayai sendiri keperluan ini. Selain itu, minimnya obat-obat yang datang juga menjadi permasalahan tersendiri yang harus ditanggung pihak medis yang harus tetap siap sedia melayani pasien yang datang ke rumah sakit. Sedangkan dibeberapa wilayah pusat seperti Jakarta, batam, Makassar mendapatkan akses perbaikan dan penanganan dalam perbaikan fasilitas kesehatan dan hal ini tidak sesuai dengan sila kelima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah Provinsi Kalimantan timur sudah mengalokasikan anggaran guna pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) terkait percepatan penanganan virus corona (Covid 19) di daerah. Baik, alat perlindung diri (APD), Rapid test, ventilator maupun alkes lainnya. Namun, menurut bapak Gubernur Kalimantan Timur Dr.H. Isran Noor pengadaan peralatan kesehatan untuk Covid ini masih mengalami kendala dalam proses pendatangannya ke daerah-daerah di Kalimantan Timur salah satunya di Kota Samarinda. Peralatan ini meliputi, Alat Pelindung Diri (APD), ventilator dan alat-alat lainnya karena masih memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang. Oleh sebab itu, Gubernur telah menginstruksikan terkait berbagai alat yang sudah diterima dari pusat dan bantuan TNI berupa rapid test dan Alat Pelindung Diri (APD) serta alat kesehatan lainnya segera didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.
Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mengatakan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kalimantan Timur disebabkan karena kurangnya alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal tersebut membuat banyak sampel swab PCR pasien terduga Covid-19 menumpuk. Di Samarinda sendiri antrean sampel swab bisa menumpuk sampai 1.300 sampel per hari. Hal ini dikarenakan Samarinda hanya mempunyai dua alat PCR yakni di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) dan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kaltim. Belum lagi adanya tambahan sampel kiriman dari luar daerah seperti Bontang dan lainnya karena sebagian besar pemeriksaan swab PCR dilakukan di Samarinda.
Untuk itu, pemerintah kini fokus melakukan pengadaan alat tes PCR serta membuat kontrak kerja sama dengan rumah sakit dan perguruan tinggi untuk proses percepatan uji sampel swab tenggorokan. Selain itu, juga dipesan tiga unit mobil laboratorium PCR keliling yang merupakan hasil kerjasama dengan Speed Lab senilai Rp 7,5 miliar. Fasilitas yang dimiliki setiap mobil yakni dapat melakukan uji 300 sampel per hari. Sampai hari ini jumlah kasus konfirmasi positif di Kaltim ada 5.823 kasus, 5.197 kasus di antaranya sudah sembuh, 433 kasus masih dalam perawatan medis dan 193 orang meninggal dunia.
6. Isu Fraud Tempat Pelayanan Kesehatan
Tak hanya transparansi dalam pembiayaan pelayanan kesehatan namun transparansi mengenai penanganan covid-19 juga perlu menjadi hal krusial dalam penanganan covid-19. Berbagai isu covid-19 dimana Rumah Sakit mengcovidkan pasien yang tidak terkonfirmasi positif covid tentu saja meresahkan masyarakat. Pasalnya hal ini berdampk pada tracing covid-19 serta stigma dilingkungan masyarakat. Kematian Covid-19 dikategorikan kedalam dua jenis. Yaitu date cost covid atau kematian akibat covid-19 dan yang kedua yakni date with covid atau kematian disertai covid-19. Satuan Tugas penanganan Covid-19 telah memberikan arahan untuk menindak RS atau pelayanan kesehatan yang melakukan pelaporan data yang tidak sesuai. Memang benar dalam pengecekan pasien dibutuhkan waktu lama sehingga data delay, namun hal ini justru menjadi tugas pemerintah dalam pengadanaan peralatan penunjang yang lebih memadai.
Selain itu, Isu mengenai swab test dimana biaya tes usap atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yakni Rp900 ribu. Pemerintah meminta agar rumah sakit transparan untuk mencegah terjadinya kecurangan. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah. Oleh karena perlu adanya pengawasan dalam penganan covid-19 di daerah-daerah terutama mengenai fraud baik anggran maupun pelaporan data covid-19.
7. Anggaran Covid-19
Anggran Covid-19 secara nasional senilai 677,2 Triliun Rincian anggaran itu diperuntukkan bagi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. Kedua, diperuntukkan bagi perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Ketiga ialah diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 ,untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dan pendanaan korporasi yang terdiri dari BUMN dan korporasi padat karya. Serta dukungan untuk sektoral maupun kementerian dan lembaga serta Pemda.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Anggaran Covid-19 di Kota Samarinda sebesar Rp 350 Miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan masih terealisasi 2,48 persen dengan pembiayaan penanganan Covid dibagi menjadi 3 bidang, pertama kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan belanja Jaring Pengaman Sosial. skenario yang akan dilakukan adalah ketika terjadi outbreak di Kota Samarinda ada 3 skenario yang diterapkan dalam penanganan Covid-19 ini yaitu skenario awal, lanjutan lalu outbreak. dana yang ada tersebut digunakan untuk beberapa program yaitu di hulu dan hilir. hulunya yaitu kegiatan bagaimana kami berusaha sebanyak mungkin mendapatkan ODP, sehingga pandemi ini bisa lekas dilacak sebanyak mungkin di Kota Samarinda, mensosialisasikan himbauan Pemerintah seperti social distancing, psychical distancing dan lainnya. ilirnya yaitu mengadakan kegiatan memastikan jumlah tenaga kesehatan betul-betul terpenuhi, memastikan jumlah ODP ini bisa terpenuhi, dan memberi semangat kepada tenaga medis supaya terus terpompa. Selain itu di hilir kami juga ada program dampak dari ekonomi yaitu dengan program Behambinan, belanja dengan aplikasi. Ini bagaimana meningkatkan upaya sektor ekonomi yang terbilang lemah karena banyak pelaku usaha yang tidak bisa beraktifitas karena dampak Covid-19.
Sehingga hal ini, tentu saja perlu mendapatkan pengawasan dalam realisasinya untuk memastikan penyaluran dana dan pemerataan anggran dalam menentukan setiap pengeluaran dana. Sebab hal ini akan berdampak pada intervensi maupun kebijakan yang akan berlaku dan muaranya akan berdampak pada indeks kasus covid-19.
8. Kesiapan Samarinda menghadapi kebijakan perkuliahan dan sekolah luring
Penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan dilingkungan pendidikan yakni dengan membuat Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang menyepakati bahwa proses pembelajaran khususnya di jenjang pendidikan tinggi pada semester gasal tahun akademik 2020/2021 di semua zona wajib diselenggarakan secara daring untuk 2 mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika menyangkut kelulusan dan kompetensi mahasiswa yang tidak dapat dilaksanakan secara daring maka kegiatan tersebut dapat diselenggarakan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen dan karyawan. Kegiatan praktikum dan penelitian di laboratorium dan studio bila memungkinkan diselenggarakan secara daring atau waktunya ditunda di bagian akhir semester atau semester berikutnya. Penyelenggaraannya harus sepenuhnya memenuhi protokol untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah kampus menjadi klaster baru penyebaran pandemi Covid-19. Hal ini dilandasi perhatian utama Kementerian adalah Kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Kebijakan Pendidikan pada masa pandemi COVID-19 memegang 2 prinsip utama yakni Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi. Pembelajaran secara daring dirasa telah memberikan dampak negatif oleh karena itu Kemendikbud mengizinkan kegiatan pembelajaran secara tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Kebijakan Pendidikan berfokus kepada daerah, pengambilan kebijakan diberikan kepada pemerintah daerah karena pemerintah daerah yang memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya. Pengambilan kebijakan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain.
Penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka merupakan wewenang penuh yang diberikan pada pemerintah daerah. Pemberian izin bisa dilakukan secara serentak maupun bertahap tergantung pada pemerintah daerah. Izin pembelajaran tatap muka berjenjang dimulai dari pemberian izin dari pemerintah daerah untuk sekolah yang memenuhi daftar periksa lalu ke komite sekolah dan akhirnya orang tua siswa. Hal yang harus diperhatikan mengenai pemberian izin adalah pemberian izin pembelajaran tatap muka tidak ditentukan oleh peta zonasi risiko Satgas penanganan COVID-19 Nasional.
Pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa dan telah dapat izin dari pemerintah daerah. Daftar periksa yang harus dipenuhi antara lain:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
Toilet bersih dan layak
Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
Memiliki comorbid tidak terkontrol
Tidak memiliki akses transportasi yang aman
Memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Dengan menyelenggarakan proses pembelajaran secara daring, diharapkan dapat menekan rantai penularan Covid-19 Penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka merupakan wewenang penuh yang diberikan pada pemerintah daerah. Pemberian izin bisa dilakukan secara serentak maupun bertahap tergantung pada pemerintah daerah. Izin pembelajaran tatap muka berjenjang dimulai dari pemberian izin dari pemerintah daerah untuk sekolah yang memenuhi daftar periksa lalu ke komite sekolah dan akhirnya orang tua siswa. Hal yang harus diperhatikan mengenai pemberian izin adalah pemberian izin pembelajaran tatap muka tidak ditentukan oleh peta zonasi risiko Satgas penanganan COVID-19 Nasional.
Sangat dimungkinkan untuk melakukan kegiatan/aktivitas di kampus (on site) dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Gugus Covid-19. Prosedur bagi kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring Pimpinan Perguruan Tinggi hanya dapat memberikan izin aktivitas mahasiswa di perguruan tinggi untuk kegiatan yang terpaksa harus dilakukan secara Luar Jaringan (Luring).
Pembelajaran secara tatap muka dapat dilakukan namun tidak wajib. Berdasarkan keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan keputusan pembelajaran tatap muka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dengan catatan sekolah telah memenuhi kriteria dari Kemendikbud.
Dikutip dari Wawancara bersama Sekretaris IDI Kaltim, dr. Swandari Paramita, M.Kes, beliau mengatakan bahwa untuk pembelajaran secara tatap muka dalam hal ini perkuliahan dapat mengadaptasi beberapa poin dari IDAI mengenai pembelajaran tatap muka di PAUD hingga Sekolah menengah.
Penerapan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus dapat dilakukan oleh seluruh keluarga Unmul
Mahasiswa dengan komorbid disarankan untuk mengikuti perkuliahan secara daring
Keberadaan orang lanjut usia atau berisiko tinggi
Kesiapan kampus dalam menjalankan protokol Kesehatan
Fasilitas penunjang (Kantin dll)
Penanganan terhadap mahasiswa yang mengalami sakit
KESIMPULAN
Penerapan normal baru yang ada hari ini merupakan hasil dari peraturan dan norma yang timbul dari stiap kebiajakn yang ada. dalam proses kebijakan tidak lepas dari evalusi dan permasalahan termasuk ditengah pandemi ciovid-19 yaitu mengenai perubahan demi perubahan kebijakan covid-19, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dilematis vaksinasi covid-9, masytrakat belum menyadari penerapan protokol kesehatan, minimnya fasilitas kesehatan, isu fraud tempat pelayanan kesehatan dan anggran covid-19. Indoensia yang termasuk negara dengan keterbatasan yang dimiliki namun mampu dipandang baik oleh dunia perlu membuktikan kepada rumah sendiri dimana intervensi pemerintah khususnya wilayah Samarinda yang menduduki urutan pertama di wilayah kalimatan timur benar layak untuk menjadi percontohan dimata dunia, yang dapat diperlihatkan dengan penurunan angka covid-19 dan penurunan peringkat kasus covid-19 di Kalimatan timur tidak hanya berbicara kesiapan di masa ini namun juga pasca covid-19 yang sudah menanti.
Kegiatan pembelajaran tatap muka khususnya dalam hal ini perkuliahan dapat dilaksanakan dengan catatan harus bisa mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh kemendikbud.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan rektor universitas padjajaran nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman teknis ketertiban, keamanan, dan keselamatan lingkungan kampus universitas padjajaran.
Kemendikbud, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19
Comments